BPD


Tugas BPD :

1.      Membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa

2.      Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;

3.      Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;


4.      Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;

5.      Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkanaspirasi masyarakat.

6.      Memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa;

7.      Menyusun tata tertib BPD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar