BPD
Tugas BPD :
1. Membahas rancangan Peraturan Desa
bersama Kepala Desa
2. Melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
3. Mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian Kepala Desa;
4. Membentuk Panitia Pemilihan
Kepala Desa;
5.
Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan
menyalurkanaspirasi masyarakat.
6.
Memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian
sementara Perangkat Desa;
7.
Menyusun tata tertib BPD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar